Rio Capellaa: “Ex Warga Binaan Permasyarakatan Berhak Untuk Perlakuan Adil Dalam Bekerja dan Berkarya Kembali”
Sabtu, 07-08-2021 - 18:39:50 WIB 👁 70685

TERKAIT:
 
  • Rio Capellaa: “Ex Warga Binaan Permasyarakatan Berhak Untuk Perlakuan Adil Dalam Bekerja dan Berkarya Kembali”
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Patrice Rio Capella mengkiritik balik pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi yang menjabat sebagai Komisaris BUMN. Rio Capella yang dikenal sebagai politisi ini menyampaikan bahwa dirinya prihatin dengan pernyataan ICW tersebut dan menganggap pernyataan tersebut tidak memiliki etika.

    Rio menjelaskan bahwa sebetulnya pengangkatan ex warga binaan permasyarakatan kasus korupsi menjadi Komisaris BUMN maupun ex warga binaan permasyarakatan kasus korupsi yang menjabat lagi sebagai pejabat publik tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan manapun. Justru pernyataan ICW yang cenderung tendensius itu yang menodai Hak Asasi Manusia dan tidak beretika.

    Hal-hal yang sebenarnya harus dipahami oleh seluruh masyarakat adalah bahwa Hukum itu konteksnya bukan untuk balas dendam dan “membunuh” hak dasar dari seseorang. Para mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi ini sudah menjalani hukuman yang mengakibatkan kemerdekaannya sebagai individu telah dicabut termasuk hak politiknya.

    Saya lebih memilih untuk menggunakan bahasa warga binaan permasyarakatan bagi seseorang yang pernah menjalani pembinaan di Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) sebab hal tersebut diatur dalam UU Tentang Permasyarakatan dalam Pasal 1 angka 5, selain itu dalam menjalani masa hukuman para warga binaan permasyarakatan ini telah dibina di dalam Lembaga Permasyarakatan dengan harapan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, diterima kembali oleh masyarakat dan berkarya lagi untuk Bangsa ini, maka setelah selesai menjalani masa hukuman, hak-hak dasar dari mantan terpidana korupsi ini harus dikembalikan lagi sepenuhnya termasuk hak untuk mendapat kesempatan dan perlakuan yang adil dalam bekerja dan berkarya kembali.

    Hak-Hak tersebut dilindungi oleh Konstitusi yaitu dalam UUD 1945 khususnya dalam Pasal 28D, dimana dalam pasal tersebut diatur mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang sama dalam hukum, pekerjaan maupun pemerintahan. Oleh sebab itu tidak boleh ada satupun orang yang berupaya untuk “membunuh” hak-hak tersebut.

    Salah satu contohnya adalah ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan melarang mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019, pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan KPU tersebut karena dinilai telah bertentangan dengan UU HAM.

    Pernyataan yang dilontarkan oleh ICW terhadap peristiwa ini menurut saya merupakan suatu upaya “pembunuhan” karakter seseorang maupun “pembunuhan” terhadap Hak Asasi Manusia seseorang. ICW itu tidak berhak menilai kredibilitas dan integritas seseorang, apalagi orang tersebut belum menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN, terlebih mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi tidak dilarang untuk menjadi Komisaris BUMN/tidak melanggar syarat-syarat untuk menjadi Komisaris BUMN. Pernyataan ICW sama saja dengan menganggap bahwa mantan warga binaan permasyarakatan kasus korupsi sudah tidak memiliki hak sama sekali.

    Sejujurnya dalam isu ini kita harus melihat dan belajar dari Malaysia, dimana seorang Anwar Ibrahim Mantan Perdana Menteri Malaysia yang pernah dihukum akibat terjerat kasus korupsi dan pelecehan seksual pada tahun 1999 masih mampu untuk berkarya dan mengabdi bagi Malaysia melalui Partai barunya yaitu Partai Keadilan Rakyat (PKR), ia kembali dipercaya dan dipilih rakyat malaysia untuk menjadi anggota parlemen pada tahun 2018. Pada waktu itu Anwar Ibrahim bersama partainya tergabung dalam Koalisi Oposisi Pakatan Harapan mengalahkan Koalisi Barisan Nasional yang mayoritas didominasi oleh Partai UNMO. Partai terbesar di Malaysia  yang notabene sudah berkuasa selama 60 Tahun.

    Untuk itu saya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengedepankan pemahaman bahwa setiap orang memiliki hak yang sama dan berharap hak-hak itu dihormati dan dilindungi, mungkin saja saat ini anda belum terjerat kasus hukum tetapi suatu saat anda terjerat kasus hukum anda akan merasakan sendiri bagaimana bila hak-hak anda tidak dihormati karena dianggap melakukan kesalahan yang belum tentu anda buat.

    Jangan melihat seseorang dari masa lalunya, tetapi visi misi ke depannya. Bisa jadi karena masa lalunya seseorang menjadi pribadi yang unggul di antara yang lain.(JN)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
  • Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
  • Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
  • Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolres Pasaman Barat Resmikan Mushola Darul Agung di Mako Polsek Pasaman
    03 Kalapas Perempuan Pekanbaru Pantau Lahan Ketahanan Pangan, Pastikan Budidaya Sayuran Terus Produktif
    04 Kapolda Riau Tegaskan Polisi Tak Boleh Tunggu Viral, Pelayanan Publik dan Integritas Jadi Prioritas
    05 Pemkab Bengkalis Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola KDKMP
    06 Diskes: 11.707 Warga Pekanbaru Sakit Akibat Kabut Asap Kiriman
    07 Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
    08 Dorong Kinerja dan Pelayanan Publik, Bupati Bistamam Lantik Puluhan Pejabat
    09 Kabut Asap Makin Parah, 7 Kecamatan di Pelalawan Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
    10 Cegah Peredaran Narkoba, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia di Desa Hangtuah
    11 Green Policing Hadir di Desa Gema: Polri & Warga Bersama Lestarikan Alam Kampar Kiri Hulu
    12 Green Policing Yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri
    13 Pemkab Pelalawan Apresiasi Kontribusi RAPP dalam Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Karhutla
    14 63 Pengunjung MP Club Positif Narkoba, Pemko Pekanbaru Buka Opsi Penutupan
    15 Kabut Asap Pekat Lagi, Siswa PAUD, SD-SMP di Pekanbaru Kembali PJJ 14–15 Oktober 2026
    16 Kabut Asap Picu 11.707 Kasus Gangguan Kesehatan di Pekanbaru, ISPA Mendominasi
    17 Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
    18 Bupati Kampar Hadiri Workshop Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
    19 Bupati Kasmarni Hadiri Porseni IGTKI Riau 2026
    20 Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026
    21 Pemkab Siak Matangkan Persiapan Siak Run dan Half Marathon 2026
    22 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com